Peraturan Umum Mahasiswa
Minggu, 06 Oktober 2013
0
komentar
ATURAN DAN TATA TERTIB
MAHASISWA STKIP HIDAYATULLAH BATAM
Aturan Umum
1. Setiap mahasiswa wajib mengamalkan ajaran
Alquran dan as-Sunnah.
2.
Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam aturan dan tata tertib.
3.
Menjaga dan memelihara nama baik institusi STKIP Hidayatullah Batam dan pondok pesantren Hidayatullah.
4.
Berakhlak mulia di manapun berada.
5.
Memiliki kartu mahasiswa STKIP Hidayatullah Batam.
Kewajiban
1. Mengikuti setiap program
asrama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2.
Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengasuh.
3.
Memakai baju koko putih, bersarung dan berkopyah pada waktu sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh.
4.
Melaksanakan sholat fardlu, sholat lail/ shalat sunnah lainnya dan wirid/ zikir berjama'ah
di masjid pada waktu yang telah ditentukan.
5.
Berbicara dengan bahasa yang sopan di manapun berada.
6.
Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan kampus.
7.
Setiap meninggalkan kampus, wajib mengikuti
aturan perizinan di asrama dan kampus.
8.
Tidur malam pada pukul 22.30 dan bangun pada pukul 02:30 waktu Batam.
Larangan
1. Larangan dalam hal syariah seperti;
berzina, pacaran, merokok, mengkonsumsi narkoba, pornografi/ pornoaksi,
berjudi, mencuri, ghosob, dan pelanggaran syariah lainnya.
2.
Larangan dalam hal akhlak dan muamalah seperti: mengkhitbah atau dikhitbah, menikah, berkelahi, menganiaya dalam bentuk ucapan dan perbuatan, meremehkan pengasuh, berbicara kotor atau tidak pantas, membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya dan melanggar bidang akhlak yang lain.
3.
Larangan dalam hal penampilan (performance) seperti; bertatto, bertindik, berkalung,
berambut panjang, menyemir rambut, berkuku panjang, berambut punk dan sejenisnya, memakai pakaian tidak sopan (jeans, pensil, sebetis, ketat, kaos singlet, bergambar yang
tidak sopan dan sejenisnya) di luar asrama, tidak memakai baju di dalam kamar, dan pelanggaran lainnya.
4. Larangan dalam hal kepemilikan
.
a.
Alat elektronik; komputer (kecuali untuk semester VII dan VIII), HP, modem,
televisi, tape combo, VCD player, rice cooker, heater (teko pemanas air),
kompor listrik, dispenser listrik, MP3
dan alat elektronik lainnya
b.
Senjata; senjata tajam, senjata berapi, bom, senjata
penghancur
c.
Media pornografi dan pornoaksi; gambar, buku, novel, komik, majalah dan sejenisnya.
5. Keluar kampus tanpa mematuhi aturan
perizinan
6.
Tidur di luar asrama
7.
Memelihara binatang ternak di dalam kampus.
Perijinan dan Ketentuannya
1. Zona I:
areal sekitar Batam, dengan tidak meninggalkan
program Asrama (seperti sholat jamaah, wirid, dan semisal
dengan itu), tidak melebihi jam 22.00 WIB. Maka perizinan / pemberitahuan cukup
disampaikan kepada pengasuh.
2. Zona II: areal
sekitar Batam, meninggalkan program Asrama (seperti sholat jamaah, wirid, dan semisal
dengan itu), tidak melebihi jam 22.00 WIB. Maka perizinan / pemberitahuan
disampaikan kepada pengasuh yang telah ditentukan (meninggalkan KTM) serta
mengisi buku perizinan pada sekretaris asrama.
3.
Zona III: areal sekitar Batam atau di luar Batam,
meninggalkan program Asrama (seperti sholat jamaah, wirid, dan semisal
dengan itu), melebihi jam 22.00 WIB. Maka harus mendapat izin dari ketua harian
STKIP Hidayatullah Batam, PK III dan kepala kampus, tercatat dibuku izin dan
pemberitahuan ke pengasuh yang telah ditentukan sambil meninggalkan KTM.
4. Perijinan pada waktu-waktu akademik dan program asrama, maka selain
mendapat izin dari akademik, juga mendapat izin dari asrama.
5. Perijinan baru dianggap sah apabila telah mengisi buku izin.
6.
Setiap meninggalkan kampus selain mengurus
perizinan di asrama, juga wajib melapor dan mengisi buku keluar-masuk pada petugas jaga.
Terima kasih, anda telah mengunjungi:
Sekali lagi, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk bersilaturrahmi dengan kami.
Postingan kami dengan judul: Peraturan Umum Mahasiswa
Semoga postingan ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi web / blog ini, harap menyertakan link dofollow ke:https://stkiphidayatullah.blogspot.com/2013/10/peraturan-umum-mahasiswa_3800.htmlSekali lagi, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk bersilaturrahmi dengan kami.
0 komentar:
Posting Komentar